Senin, Agustus 24, 2009

Kontribusi Sektor Industri ke PDRB Hubungannya Dengan Usulan UMK 2010

Sampai saat ini sepertinya para pengamat, penentu kebijakan dan pengusul UMK kurang memaknai pertimbangan kontribusi sektor industri daerah ke pembuatan UMK. Padahal sebenarnya UMK yang diusulkan oleh masing-masing Bupati/Walikota itu adalah UMK yang notabene sebagai upah bagi mereka pekerja lajang terutama yang bekerja di sektor industri. Oleh karena itu dalam mengusulkan UMK ke Gubernur ada baiknya dicoba dengan referensi baru kontribusi sektor industri tersebut setiap tahun apakan mengalami kenaikan atau sebaliknya. Apabila konribusinya turun, maka kurang elegan kalau UMK naik terus, bahkan menyamai KHL dalam nuansa pentahapan.

Berikutnya, sebagai konsekuensi equilibrium diantara kepentingan Serikat Kerja dan Asosiasi Pengusaha (Bipartite) ada baiknya pula Pemerintah c/q Disnakersos mengadakan penelitian tentang kemampuan perusahaan membayar UMK tepat waktu pada awal tahun dimulainya UMK baru. Misalya, Januari 2009 berapa perusahaan di kabupaten/kota yang tepat waktu tanpa penundaan pembayaran UMK nya. Kalau mendekati angka 100% perusahaan tidak mengajukan penangguhan pembayaran, maka dapat dikatakan tidak ada masalah tentang penetapan UMK oleh Gubernur. Tetapi kalau pada kabupaten/kota masih terdapat banyak perusahaan yang menangguhkan pembayaran UMK yang baru, atau bahkan tidak dapat membayar, maka dapat dipastikan ada masalah dengan kemampuan bayar. Oleh karena itu perlu tindak lanjut, intinya : ketidakmampuan perusahaan membayar tepat waktu, penangguhan dll. perlu dimasukkan sebagai pertimbangan oleh DPD dalam membuat usulan UMK.

Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana Bupati/Walikota maupun Gubernur juga mempertimbangkan opini publik terutama dari sisi pengusaha maupun pekerja. Karena bukan tidak mungkin bahwa media pun juga mempunyai andil besar terhadap masalah UMK dengan publikasinya. Tinggal bagaimana memanage suatu opini tersebut agar berimbang untuk kepentingan bersama, karena baik Serikat Kerja maupun Asosiasi Pengusaha masing-masing pasti mempunyai otorita maupun pertimbangan yang lebih besar lagi terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar