Senin, Agustus 24, 2009

Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2010

Setiap pengusulan besarnya UMK dari tahun ketahun pasti akan menuai ketidaksamaan besaran terutama dari pandangan pengusaha dan pekerja. Dapat dimaklumi barangkali persepsi pengusaha tidak sama dengan persepsi pekerja, tetapi faktor-faktor sebagai pertimbangan usulan UMK diantaranya : nilai KHL, rata-rata KHL, pertumbuhan ekonomi daerah, pertumbuhan produktivitas, jumlah usaha marginal, tingkat pengangguran, UMK tahun lalu dan rata-rata upah di daerah sekitar perlu diperhitungkan oleh para stacke-holders dalam membuat usulan.

Peran pakar dari perguruan tinggi setempat dapat diharapkan mewarnai usulan diantaranya : dalam hal survei KHL, formulasi perumusan, pencapaian kesepakatan, dan solusi guna mendorong anggota DPD berpikir rasional. Pakar tidak perlu memberikan nilai UMK, tetapi memberikan pertimbangan kepada Bupati/Walikota apabila terjadi perbedaan usulan UMK dari apindi dan Serikat Pekerja.

Pemerintah perlu mendorong kegiatan survei KHL setiap bulan, sebagai penengah bila terjadi perbedaan persepsi, memberikan informasi data seperti kondisi sektor industri, usaha mikro kecil menengah, pengangguran dan kemampuan membayar UMK oleh perusahaan dan memberi solusi. Sedang BPS sebagai ketua tim Survei, pemahaman metode survei KHL, informasi penentuan pasar yang disurvei, jenis komoditas, informasi data pertumbuhan ekonomi, produktivitas serta kebutuhan data lain bila diperlukan.

Sedangkan Dewan Pengupahan daerah bertugas memberikan saran pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam rangka pengusulan angka UMK, penerapan sistim pengupahan daerah, dan menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistim pengupahan nasional (Edy Yusuf A, 2009).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar