Selasa, September 08, 2009

Saran Pertimbangan Usulan UMK Kota Solo 2010

Sebagai tindak lanjut koordinasi terhadap usulan UMK 2010 tanggal 27 Agustus 2009 dan 8 September 2009 ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan:

1.Kebutuhan Hidup Layak Pekerja (KHL) hasil tim survei hendaknya dijadikan sebagai salah satu pertimbangan/referensi dalam sidang/musyawarah di Dewan Pengupahan Daerah.

2.Dewan Pengupahan Daerah Kota Surakarta perlu membuat penelitian sebagai evaluasi terhadap kemampuan tepat bayar bagi perusahaan di wilayah ini pada saat UMK diberlakukan. Kegiatan ini untuk mengetahui posisi riil sebenarnya apakah semua perusahaan tepat waktu untuk membayarkan UMK, atau penundaan bahkan tidak membayar sebesar UMK tersebut. Dengan demikian akan dapat dihasilkan rumusan angka usulan UMK yang lebih ideal.

3.Sebagai pertimbangan umum, hendaknya tetap mereferensi pada : inflasi daerah, pertumbuhan UMK yang lalu, pertumbuhan PDRB 2008, pertumbuhan KHL, produktivitas ekonomi, dan tingginya tingkat pengangguran di Kota Surakarta. Oleh karena itu, usulan UMK lebih tepat bila menggunakan formulasi rerata pertumbuhan variabel ekonomi tersebut, walaupun masih ada kelemahannya.
4.Sedapat mungkin angka usulan UMK 2010 merupakan hasil perundingan antara pengusaha dan pekerja secara final dan elegan, karena merekalah yang lebih mengetahui situasi eksistensi perusahaan dan kesejahteraan pekerja masing-masing. Walaupun ada perbedaan kepentingan, tetapi sebenarnya mereka tetap saling terkait eksistensinya dalam usaha.

5.Dilaksanakan melalui pentahapan pencapaian KHL sesuai makna dan filosofi Permenaker No 17 tahun 2005 tentang KHL sesuai dengan kondisi perekonomian daerah.

6.Hasil musyawarah Dewan Pengupahan Daerah Kota Surakarta tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp 785.000,- per bulan sebaiknya dipakai sebagai usulan UMK kota Surakarta tahun 2010 karena sudah mengakomodir berbagai kepentingan anggota dari berbagai unsur : perwakilan Apindo, Serikat Pekerja, Akademisi dan Pemerintah, terlepas dari kekuranngan dan kelemahan yang ada. Semula usulan SPN sebesar Rp 850.003,- , SPSI Rp 819.130,-, dan Apindo Rp 743.000,- setelah mengkaji hasil survey KHL mengusulkan Rp 783.282,- per bulan.

Disadari bahwa besaran UMK tersebut barangkali belum memenuhi kesejahteraan pekerja,namun demikian belum tentu semua perusahaan mampu untuk membayar karena berbagai pertimbangan. Perlu diketahui bahwa UMK sebagai upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap (Bab I, pasal 1 ayat1) dan UMK hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun (Bab IV pasal 14 ayat 2) Permenaker RI no 1/Men/1999. Selebihnya, Bipartite yang lebih urgen dalam membangun kesepakatan bersama dalam eksisitensinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar