Selasa, September 08, 2009

Usulan UMK Tahun 2010 Kabupaten Karanganyar

Sebagai tindak lanjut koordinasi terhadap usulan UMK 2010 Kabupaten Karanganyar dan mencermati angka-angka prediksi BPS Karanganyar dalam berita acara No. BA. 1.4/2009 ada beberapa hal yang perlu saya sarankan dalam sidang DPD tanggal 5 September 2009 di Disosnakertrans.

1.Diperlukan referensi hasil perhitungan KHL daerah sekitar, karena KHL dijadikan salah satu pertimbangan dalam membuat usulan, misalnya Solo, Sragen dan Sukoharjo.
Rata-rata KHL Jawa Tengah saat ini sekitar Rp 793.694,-, Jatim Rp 706.698,-, Jabar Rp 731.680,- ( Ditjen PHI dan Jamsostek, Depnakertrans 2009)

2.Rumus perhitungan dengan menggunakan trend maupun persamaan regresi berganda seperti halnya yang pernah dilakukan oleh DPD Propinsi Jateng, hendaknya dipakai sebagai referensi saja. Karena belum ada model rumusan baku tentang perhitungan UMK.

3.Ke depan, Dinsosnakertrans Karanganyar perlu membuat penelitian sebagai evaluasi terhadap kemampuan tepat bayar bagi perusahaan se kabupaten ini pada saat UMK diberlakukan. Kegiatan ini untuk mengetahui posisi riil sebenarnya apakah semua perusahaan tepat waktu untuk membayarkan UMK baru itu, atau penundaan bahkan tidak membayar sebesar UMK tersebut. Atau juga bisa mengevaluasi yang telah berjalan, misalnya antara tahun 2005-2009 berapa persen perusahaan/industri di wilayah ini yang tepat waktu tanpa penundaan membayar UMK itu.

4.Sebagai pertimbangan umum, hendaknya tetap mereferensi pada : inflasi daerah, pertumbuhan UMK yang lalu, pertumbuhan PDRB 2008, pertumbuhan KHL, produktivitas ekonomi, dan tingginya tingkat pengangguran di Kab. Karanganyar. Oleh karena itu, prediksi BPS dengan menggunakan formula rata-rata tiga pertumbuhan variabel ekonomi ketenagakerjaan tersebut barangkali lebih realistis yaitu UMK 2010 = UMK 2009 (1 + r rerata gabungan).

5.Sedapat mungkin angka usulan UMK 2010 merupakan hasil perundingan antara pengusaha dan pekerja secara final, karena merekalah yang lebih mengetahui situasi eksistensi perusahaan dan kesejahteraan pekerja masing-masing.

6.Atau, pilihan sesuai pengarahan Ketua DPD Propinsi Jateng dalam pertemuan dengan para akademisi, BPS dan Pemerintah pada waktu lalu tentang pentahapan pencapaian KHL sesuai makna dan filosofi Permenaker No 17 tahun 2005 tentang KHL perlu direspon.

7. Dalam sidang tanggal 5 September 2009 sebenarnya telah terjadi pengerucutan usulan dari Apindo sebesar Rp 747.000,- dan Serikat Pekerja Rp 775.000,- per bulan. Waktu sidang pleno mungkin akan bisa menetapkan kesamaan usulan, lontaran angka Rp 760.000 ribu rupiah per bulan belum mendapatkan tanggapan pasti dari sidang, tetapi melihat besaran angka tersebut dan kemungkinan naik turun di sekitar angka itu, bukan tidak mungkin telah mendekati realistis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar