Jumat, Mei 29, 2009

Perlunya Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Sebagai Indikator Penentuan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK)

Permenaker No. 17 Tahun 2005 tentang tata cara perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)pekerja yang selama ini telah dilaksanakan oleh semua Tri Partite dalam menghitung KHL sudah waktunya menjadi referensi utama penentuan UMK. Pentahapan pencapaian barangkali sudah menjadi ketentuan yang seiring dengan telah lima tahun peraturan tersebut berjalan.

Oleh karena itu, UMK 2010 yang akan datang, ada baiknya mereferensi terhadap berlakunya peraturan tersebut, tentu saja perlu mengingat kondisi kemampuan usaha yang ada. Bagi sebagian usaha yang produktif dan omzet permintaan produknya besar barangkali tidak menjadi masalah. Tetapi bagi usaha yang sedang mengalami kelesua pasar input maupun output tentunya perlu didiskusikan lebih mendalam pada sidang-sidang di Dewan Pengupahan Daerah.

Intinya, KHL perlu dijadikan indikator utama penentuan UMK, disamping indikator lain seperti inflasi, eksistensi usaha, pasar kerja, upah di daerah sekitar dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar